Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua membuka gerai penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan, kerja sama dengan Pelabuhan Nusantara Ternate di Kota Jayapura, Rabu (15/11/2023).
Penerbitan sertifikat tersebut dikhususnya untuk kapal-kapal diatas 5-30 GT, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate merupakan Pelabuhan UPT Pusat yang terbesar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717 berada pada Laut Pasifik dan Teluk Cenderawasih.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Ir. Iman Djuniawal, M.Si mengatakan dalam pembukaan gerai tersebut bertujuan agar setiap kapal perikanan di Bumi Cenderawasih yang melakukan penangkapan di wilayah laut setempat, telah memiliki seritifikat kelayakan kapal perikanan.
“Dimana sesuai aturan, ada tiga kelayakan yang mesti dipenuhi, yakni layak laut, layak tangkap dan layak simpan.”
“Yang dimaksud laik laut adalah dimana sauatu kapal perikanan tersebut sedah memenuhui unsur keselamatan kapal, peralatan navigasi dan kondisi kapal baik saat melakukan pelayaran. Sementara layak tangkap, yaitu kesesuaian alat tangkap ikan nya dengan dokumen perizinannya. Kemudian layak simpan adalah dimana kesesuaian cara penanganan ikan pasca di tangkap diatas kapal, sehingga kualitas dan mutu ikan tetap terjaga,” kata iman.
Kepala Seksi Perikanan Tangkap DKP Papua, Agus Rahmawan, S.ST, Pi, M.Si mengatakan dengan adanya kegiatan gerai sertifikat kelayakan kapal perikanan ini, diharapkan mendorong para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kelayakan kapal.
“Sebab sertifikat kelaikan kapal perikanan ini merupakan syarat dalam menerbitkan Perizinan sub sektor penangkapan ikan.”
“Kedepan akan ada penertiban dari pihak kami dimana kapal kapal 5 -30 GT dapat tertib dokumen di atas kapal,” ungkapnya.
Meskipun di Pesisir Papua dalam WPP 717 zona II jalur penangkapan ikan terukur (PIT) secara nasional masih di dominasi kapal-kapal yang berukuran <5GT dengan target penangkapan nya Ikan Tuna,
“Kita di pesisir utara Papua masih di dominasi kapal kapal kecil. Oleh karena itu, kapal-kapal yang berukuran besar wajib tertib aturan dan dokumen kapal,” tandasnya.