News

Pemprov Papua dorong perbaikan pengawasan kearsipan

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengakui nilai pengawasan kearsipan di bumi cenderawasih belum berjalan sebagaimana mestinya.

Okeh karena itu, pihaknya secara perlahan-lahan berupaya memperbaiki hal ersebut dengan meningkatkan kompetensi arsiparis dan  pengelola arsip.

“Oleh karenanya melalui kegiatan-kegiatan rapat koordinasi, kami berharap agar semua arsiparis dapat mengikuti sehingga apa yang dihasilkan melalui diskusi dan lain-lain pada pertemuan demikian, dapat mempercepat pembangunan kearsipan guna mendukung peningkatan mutu penyelenggaraaan kearsipan termasuk  dalam hal pengelolaan arsip di lingkungan setempat,” terang Ridwan di Jayapura, Selasa (13/8/2024).

Masih menurut Ridwan, berdasarkan undang-undang nomor 43 tahun  2009 tentang kearsipan di mana salah satunya menjelaskan arsip statis yang mana memiliki nilai kesejaharaan.

Dengan begiru, arsip statis yang  dibuat oleh pembuat arsip, mempunyai nilai kesejahteraan yang meski telah habis masa retensinya, namun memiliki keterangan untuk dipermanenkan.

“Oleh sebab itu, pemerintah lagi-lagi merasa perlu melakukan pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kepada arsiparis dan pengelola arsip  daerah agar dapat menyusun kebijakan dalam pengelolaan arsip.”

“Dengan demikian generasi mendatang dapat  memperoleh haknya untuk mengetahui tentang perjalanan pendahulunya termasuk  apa yang sedang dilakukan hari ini. Sebab informasi yang berkaitan dengan sejarah perjalanan bangsa Indonesia harus disimpan dan dilestarikan dengan baik,” tandasnya.

Related Posts

1 of 9