Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengakui nilai pengawasan kearsipan di bumi cenderawasih belum berjalan sebagaimana mestinya.
Okeh karena itu, pihaknya secara perlahan-lahan berupaya memperbaiki hal ersebut dengan meningkatkan kompetensi arsiparis dan pengelola arsip.
“Oleh karenanya melalui kegiatan-kegiatan rapat koordinasi, kami berharap agar semua arsiparis dapat mengikuti sehingga apa yang dihasilkan melalui diskusi dan lain-lain pada pertemuan demikian, dapat mempercepat pembangunan kearsipan guna mendukung peningkatan mutu penyelenggaraaan kearsipan termasuk dalam hal pengelolaan arsip di lingkungan setempat,” terang Ridwan di Jayapura, Selasa (13/8/2024).
Masih menurut Ridwan, berdasarkan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan di mana salah satunya menjelaskan arsip statis yang mana memiliki nilai kesejaharaan.
Dengan begiru, arsip statis yang dibuat oleh pembuat arsip, mempunyai nilai kesejahteraan yang meski telah habis masa retensinya, namun memiliki keterangan untuk dipermanenkan.
“Oleh sebab itu, pemerintah lagi-lagi merasa perlu melakukan pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kepada arsiparis dan pengelola arsip daerah agar dapat menyusun kebijakan dalam pengelolaan arsip.”
“Dengan demikian generasi mendatang dapat memperoleh haknya untuk mengetahui tentang perjalanan pendahulunya termasuk apa yang sedang dilakukan hari ini. Sebab informasi yang berkaitan dengan sejarah perjalanan bangsa Indonesia harus disimpan dan dilestarikan dengan baik,” tandasnya.