HeadlineNews

Wamendagri Ribka Haluk Desak 26 Pemda di Tanah Papua Segera Lengkapi Syarat Pencairan Dana Otsus Tahap II

PAPUA PUSARAN ONLINE-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) di enam provinsi se-Tanah Papua untuk mempercepat pengurusan administrasi pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Hingga awal September 2026, sebanyak 26 Pemda belum melengkapi berkas administrasi yang menjadi persyaratan penyaluran. Kondisi tersebut berpotensi menunda penyaluran dana yang ditujukan untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua.

“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” tegas Ribka saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026) siang.

Ribka menjelaskan, pemerintah pusat telah memberikan kemudahan dalam persyaratan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Pemda tidak harus mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I. Untuk dapat mengajukan penyaluran tahap berikutnya, Pemda cukup memenuhi minimal 50 persen realisasi yang dilengkapi laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga:  Meriah! Warga Perantau Lamongan di Jabodetabek Adakan Pagelaran Seni dan Budaya

“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelasnya.

Menurut Ribka, penyusunan laporan pertanggungjawaban semestinya tidak menjadi kendala apabila program dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan sejak awal.

“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ke-26 Pemda yang belum memenuhi persyaratan tersebut tersebar di enam provinsi, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keenam provinsi itu yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut mengambil langkah cepat dengan memerintahkan jajaran teknis untuk segera melengkapi persyaratan pencairan. Menurutnya, percepatan administrasi penting agar manfaat Dana Otsus tidak tertunda diterima masyarakat.

“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” tegasnya.

Di luar persoalan percepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Otsus. Ia juga meminta Pemda menggunakan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat dengan pendekatan by name by address agar penggunaan anggaran benar-benar menyasar penerima dan kebutuhan yang tepat.

Baca Juga:  Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Komaruddin Hidayat Minta Dua Klausul Dicabut

Tata kelola Dana Otsus, lanjut Ribka, harus berpegang pada prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil. Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola Dana Otsus setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.

“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka.

Ia menegaskan, pembenahan tata kelola Dana Otsus merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan tanpa saling menyalahkan agar Dana Otsus benar-benar menghasilkan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.

Ribka juga memastikan pemerintah pusat terbuka memberikan pendampingan dan asistensi kepada Pemda yang menghadapi kendala teknis dalam pengurusan dokumen penyaluran Dana Otsus Tahap II.

“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tandasnya.***

Related Posts

1 of 32